translate

Guru Profesional Layak Dapatkan Penghasilan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2009

Standar gaji tenaga pendidik atau guru tidak sama dengan standar upah yang diberlakukan bagi buruh. Guru akan mendapat gaji yang besar berdasarkan profesionalismenya dalam mengajar.

"Jadi besaran gaji guru ditentukan guru sendiri. Jika profesional dan berkualitas dalam mengajar akan dibayar besar oleh yayasan," demikian..

Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Drs Hasan Basri, MM saat menjawab pertanyaan seorang guru pada Pelatihan Penulisan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan Karya Tulis Ilmiah (KTI) yang diselenggarakan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan-Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FKIP UMSU), bekerjasama dengan Forum Masyarakat Peduli Sumut (FMPSU) di Auditorum Kampus III, Jalan Kapten Muktar Basri Medan, Sabtu (29/3).

Hasan menyarankan, hendaknya guru dalam mengajar di sebuah sekolah harus ada kontrak perjanjian kerja di awal sehingga mengetahui berapa gajinya.

Seharusnya, lanjut Hasan guru harus tegas, jika tidak cocok dengan kualitas yang dimiliki ngak usah mengajar di yayasan tersebut dan mencari yayasan pendidikan lain.

Hingga 201

Pada kesempatan itu, Hasan mengaku bangga banyak guru-guru kini terus berupaya meningkatkan profesionalismenya, seperti mengikuti pelatihan dan pendidikan. Diterangkannya, Dinas Pendidikan Kota Medan selalu siap melaksanakan sertifikasi guru, makanya guru di Kota Medan masih punya kesempatan untuk disertifikasi hingga 2015.

Sementara Rektor UMSU, H Bahdin Nur Tanjung, SE, MM yang membuka acara tersebut menegaskan, dengan diberlakukannya Undang-undang No14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, telah ada pengakuan formal dan sekaligus tuntutan tentang tugas dan peranan guru dan dosen sebagai pendidik profesional.

Untuk itu, guru harus memiliki standar yang disebut standar pendidikan yakni harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Selanjutnya, guru berkewajiban merencanakan, melaksanakan menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, secara kontinu meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi sejalan dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), bertindak objektif, berlaku adil pada peserta didik tanpa memandang latar belakang, suku, agama.

Turut memberikan sambutan Dekan FKIP UMSU, Dra Hj Nur’ain Lubis, MAP, sedangkan Ketua Panitia Pelaksana Elfrianto, SPd, MPd mengaku sangat berterimakasih terhadap 750 guru dari sejumlah Kabupaten/Kota se Sumut yang sangat antusias mengikuti pelatihan.

Sumber : Harian Waspada Online ( 06-08-2008 )

0 komentar:

Posting Komentar